Pengertian Warga Negara
Apa itu warga negara? Jika kita melihat berdasarkan UU Nomor 12 tahun 2006 Tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia pasal 1 angka 1 warga negara diartikan warga suatu negara yang ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Secara umum, warga negara bisa diartikan anggota suatu negara yang memiliki keterkaitan timbal balik dengan negaranya. Seorang bisa menjadi warga negara di suatu negara asalkan bisa memenuhi persyaratan yang ditentukan oleh negara tersebut.
Pengertian Kewarganegaraan
Apa sama kewarganegaraan dengan warga negara? Tentu tidak. Pengertian kewarganegaraan menurut Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2006 pasal 1 angka 2 menyebutkan kewarganegaraan merupakan segala hal ikhwal yang berhubungan dengan warga negara. Di dalam istilah bahasa Inggris, kewarganegaraan disebut juga citizenship.
Istilah kewarganegaraan dibedakan menjadi 2 istilah. Istilah pertama yaitu yuridis, dan istilah kedua yaitu sosiologis.
1. Kewarganegaraan Dalam Arti Yuridis
Kewarganegaraan ini ditandai dengan ikatan hukum antara orang-orang dengan negara. Ikatan hukum tersebut memberikan dampak-dampak hukum tertentu, yakni seseorang tersebut berada di bawah kekuasaan negara tersebut. Tanda adanya ikatan hukum tersebut bisa berupa akta kelahiran, surat pernyataan, ataupun surat-surat lainnya yang menjadi bukti kewarganegaraan.
2. Kewarganegaraan Dalam Arti Sosiologis
Kewarganegaraan sosiologis tidak terikat akan aturan hukum, tetapi terikat dengan ikatan emosional seperti ikatan nasib, ikatan perasaan, ikatan sejarah, ikatan keturunan, dan juga ikatan tanah air. Seseorang yang telah memiliki status kewarganegaraan tidak dapat jatuh pada kekuasaan negara lain. Negara lain sama sekali tidak memiliki hak memperlakukan seseorang secara hukum yang bukan merupakan warga negara tersebut.
Dasar Hukum Warga Negara
Dasar hukum warga negara, khususnya warga negara Indonesia, telah tercantum di dalam beberapa undang-undang diantaranya :
1. UUD 1945 Pasal 26
Di dalam pasal ini dijelaskan secara jelas tentang perbedaan antara penduduk dan juga warga negara. Perbedaan penduduk dan warga negara menurut ayat dalam pasal tersebut yakni :
Ayat 1 : Berdasarkan ayat 1, yang menjadi warga negara yaitu orang-orang bangsa Indonesia asli dan juga orang-orang bangsa lain yang disahkan menurut undang-undang sebagai warga negara.
Ayat 2 : Berdasarkan ayat 2, penduduk yaitu warga negara Indonesia dan orang-orang yang bertempat tinggal di Indonesia.
Ayat 3 : Berdasarkan ayat 3, hal- hal yang mengenai warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
2. UUD 1945 Pasal 28 D ayat 4
UUD 1945 Pasal 28 D ayat 4 menyatakan bahwa "Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan."
Asas didalam kewarganegaraan dibagi menjadi 2 yaitu asas Ius Soli dan asas Sanguinis
1. Asas Ius Soli
Asas ini menentukan status warga negara seseorang berdasarkan pada daerah kelahirannya. Negara yang menganut sistem ini adalah Amerika, Inggris, dan juga negara kita Indonesia.
2. Asas Ius Sanguinis
Asas ini menentukan status kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan (warga negara kedua orang tua). Contoh negara yang menerapkan aturan ini adalah negara China.
Jika kedua asas ini dijalankan oleh 2 negara yang berbeda maka bisa terjadi :
a. Bipartide (Kewarganegaraan Ganda)
Seseorang bisa memiliki kewarganegaraan ganda. Hal ini terjadi jika sepasang orang tua yang memiliki kewarganegaraan yang menganut Ius Sanguinis tinggal di negara yang menganut sistem Ius Soli dan melahirkan anak. Maka anak tersebut memiliki dua kewarganegaraan.
b. Apartide
Apartide merupakan kebalikan dari bipartide. Orang tua yang berkewarganegaraan yang negaranya menganut asas Ius Soli apabila melahirkan anak di negara yang menganut asas Ius Sanguinis maka anak tersebut tidak memiliki status kewarganegaraan.
Syarat dan Cara Memperoleh Kewarganegaraan
Berdasarkan Undang-undang No 12 Tahun 2006 adapun syarat menjadi anggota kewarganegaraan Republik Indonesia yaitu :
Orang-orang bangsa Indonesia asli dan orang-orang bangsa lain yang disahkan dengan undang-undang sebagai warga negara. Mereka dapat memperoleh status WNI melalui: kelahiran, pengangkatan, permohonan kewarganegaraan, pemberian kewarganegaraan, perkawinan serta mengikuti ayah dan ibu.
Sedangkan cara memperoleh kewarganegaraan berdas UU Nomor 12 Tahun 2006 yaitu
(1). Memperoleh kewarganegaraannya melalui kelahiran.
(2). Memperoleh kewarganegaraannya melalui pengangkatan.
(3). Memperoleh kewarganegaraanny melalui permohonan pewarganegaraan.
(4). Memperoleh kewarganegaraannya melalui perkawinan.
(5). Memperoleh kewarganegaraannya karena pemberian pewarganegaraan.
(6). Memperoleh kewarganegaraannya karena mengikuti ayah dan ibu.
Cara lain yang bisa dilakukan untuk menjadi warga negara Indonesia yaitu dengan mengajukan permohonan naturalisasi.
Jadi itulah Pernyataan dari Wawasan Kok hari ini, semoga anda bisa mencermati semua wawasan di artikel ini, Selalu berdoa dan berusaha agar sukses dan menjadi orang baik ya teman-teman.
0 Response to "Pengertian Warga Negara dan Kewarganegaraan"
Post a Comment