Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) WAWASAN PKN

Selamat datang kembali teman-teman semua di Blog Wawasan Kok, apakah anda semua sehat? Pastinya sehat ya, karena yang mengunjungi Blog ini pasti orang nya baik-baik dan suka membaca wawasan atau menambah ilmu. Mari kita mulai Yuk Wawasan di artikel hari ini adalah Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).

Pastinya kalian semua ingin tahu dong, Seperti apa sih jika Diri kita disebut sebagai Orang Indonesia asli, atau bisa disebut WNI (Warga Negara Indonesia), kali ini saya akan memberikan semua pernyataannya dengan lengkap disini, Jadi mari kita tambah wawasan dan Ilmu agar tambah pintar ya.

1. Status Warga Negara Indonesia
Kewarganegaraan Republik Indonesia diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia. Menurut UU ini, orang yang menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) aadalah sebagai berikut :
  • a. Setiap orang yang sebelum berlakunya UU tersebut telah menjadi WNI.
  • b. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari ayah dan ibu WNI.
  • c. Anak yang lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ayah WNI dari ibu warga negara asing (WNA), atau sebaliknya.
  • d. Anak lahir dari perkawinan yang sah dari seorang ibu WNI dan ayah yang tidak memiliki kewarganegaraan atau hukum negara asal sang ayah tidak memberikan kewarganegaraan kepada anak tersebut.

  • e. Anak yang lahir dalam tenggang waktu 300 hari setelah ayahnya meninggal dunia dari perkawinan yang sah, dan ayahnya itu seorang WNI.
  • f. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNI.
  • g. Anak yang lahir di luar perkawinan yang sah dari ibu WNA yang diakui oleh seorang ayah WNI sebagai  anaknya dan pengakuan itu dilakukan sebelum anak tersebut berusia 18 tahun atau belum menikah.
  • h. Anak yang lahir diwilayah negara Republik Indonesia yang pada waktu lahir tidak jelas status kewarganegaraan ayah dan ibunya.
  • i. Anak yang baru lahir yang ditemukan di wilayah negara Republik Indonesia selama ayah dan ibunya tidak diketahui.
  • j. Anak yang lahir di wilayah Republik Indonesia apabila ayah dan ibunya tidak memiliki kewarganegaraan atau tidak diketahui keberadaannya.
  • k. Anak yang dilahirkan diluar wilayah Republik Indonesia dari ayah dan ibu WNI, yang karena ketentuan dari negara tempat anak tersebut dilahirkan memberikan kewarganegaraan kepada anak yang bersangkutan.
  • i. Anak dari seorang ayah atau ibu yang telah dikabulkan permohonan kewarganegaraannya, kemudian ayah atau ibunya meninggal dunia sebelum mengucapkan sumpah atau menyatakan janji setia.

Jadi itulah Pernyataan dari Wawasan Kok hari ini, semoga anda bisa mencermati semua wawasan di artikel ini, Selalu berdoa dan berusaha agar sukses dan menjadi orang baik ya teman-teman.

Subscribe to receive free email updates:

0 Response to "Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia (WNI) WAWASAN PKN"

Post a Comment