Asas-Asas Kewarganegaraan Indonesia
Asas Kewarganegaraan adalah dasar berpikir dalam menentukan masuk tidaknya seseorang dalam golongan warga negara dari suatu negara tertentu. Pada umumnya asas dalam menentukan kewarganegaraan dibedkan menjadi dua sebagai berikut.
b. Asas ius soli (asas kedaerahan atau tempat kelahiran), yaitu kwarganegaraan seseorang ditentukan berdasarkan tempat kelahirannya.
Misalnya seseorang dilahir di negara B,
sedangkan orang tuanya berkewarganegaraan negara A, maka ia adalah warga negara B. Jadi menurut asas ini kewarganegaraan seseorang tidak terpengaruh oleh kewarganegaraan orang tuanya, karena yang menjadi patokan adalah tempat kelahirannya.
Adanya perbedaan dalam menentukan kewarganegaraan di beberapa negara, baik yang menerapkan assas ius soli maupun ius sanguinis, dapat menimbulkan dua kemungkinan status kewarganegaraan seseorang penduduk.
a. Apatride, yaitu adanya seorang pendunduk yang sama sekali tidak mempunyai kewarganegaraan. Misalnya, seorang keturunan bangsa A yang menganut asas ius soli lahir di negara B yang menganut asas ius sanguinis. Orang tersebut tidaklah menjadi warga negara A dan juga tidak daapt menjadi warga negara B. Orang tersebut tidak mempunyai kewarganegaraan.
b. Bipatride, yaitu adanya seorang penduduk yang mempunyai dua macam kewarganegaraan sekaligus (kewarganegaraan rangkap). Misalnya seseorang keturunan bangsa B yang menganut asas ius sanguinis lahir di negara A yang menganut asas ius soli. Karena ia keturunan bangsa B, maka ia dianggap sebagai warga negara B. Akan tetapi, negara A juga menganggap dia warga negaranya berdasarkan tempat kelahirannya.
Dalam menentukan status kewarganegaraan seseorang, pemerintah suatu negara lazim menggunakan dua stelsel sebagai berikut.
a. Stelsel aktif, yaitu sesoran harus melakukan tindakan hukum tertentu secara aktif untuk menjadi warga negara (naturalisasi biasa).
b. Stelsel pasif, yaitu seseorang dngan sendirinya dianggap menjadi warga negara tanpa melakukan suatu tindakan hukum tertentu (naturalisasi istimewa).
Berkaitan dngan kedua stelsel tadi, seorang warga negara dalam suatu negara pada dasarnya mempunyai hal-hal sebagai berikut :
a. Hap opsi, yaitu hak untuk memilih suatu kewarganegaraan (dalam stelsel aktif).
b. Hak repudiasi, yaitu hak untuk menolak suatu kewarganegaraan (stelsel pasif).
Berdasarkan penjelasan di atas, asas kewarganegaraan apa yang dianut oleh negara Indonesia ? Menurut penjelasan Undang-Undang RI Nomor 12 ahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia dinyatakan bahwa Indonesia dalam penentuan kewarganegaraan menganut asas-asas sbagai berikut :
a. Asas ius sanguinis, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan seseorang berdasarkan keturunan, bukan berdasarkan negara tempat dilahirkan.
b. Asas ius soli secara terbatas, yaitu aas yang menentuan kewarganegaraan seseorang berdasarkan negara tempat kelahiran, yang diberlakukan terbatas bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur undang-undang.
c. Asas kewarganegaraan tunggal, yaitu asas yang menentukan satu kewarganegaraan bagi setiap orang.
d. Asas kewarganegaraan ganda terbatas, yaitu asas yang menentukan kewarganegaraan ganda bagi anak-anak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam undang-undang.
Jadi itulah Pernyataan dari Wawasan Kok hari ini, semoga anda bisa mencermati semua wawasan di artikel ini, Selalu berdoa dan berusaha agar sukses dan menjadi orang baik ya teman-teman.
0 Response to "Penjelasan Tentang Asas Kewarganegaraan di Negara Indonesia WAWASAN PKN"
Post a Comment