Syarat-Syarat menjadi WNI Naturalisasi
Pada bagian sebelumnya disebut bahwa orang yang menjadi warga Negara Indonesia adalah Warga Negara Indonesia asli dan orang asing yang disahkan dengan undang-undang menjadi Warga Negara Indonesia. Penduduk asli negara Indonesia secara otomatis adalah Warga Negara Indonesia. Sedangkan orang dari bangsa asing untuk menjadi warga negara harus mengajukan permohonan kepada pemerintah Indonesia.
a. Naturalisasi Biasa
Orang dari bangsa asing yang akan mengajukan permohonan kewargangaraan dengan cara naturalisasi biasa, harus memenuhi syarat bagaimana yang ditentukan dalam pasal 9 Undang-Undang RI Nomor 12 Tahun 2006, sebagai berikut :
- Berusia 18 tahun atau sudah kawin.
- Pada waktu mengajukan permohonan sudah bertempat tinggal di wilayah negara Republik Indonesia paling singkat lima tahun beturut-turut atau paling singkat 10 tahun tidak berturut-turut.
- Sehat jasmani dan rohani.
- Dapat berbahasa Indonesia serta mengakui dasar negara Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Tidak pernah dihatuhi pidana karena melakukan tindak pidana yang dengan ancaman pidana penjara satu tahun lebih.
- Jika dengan memperoleh kewarganegaraan Republik Indonesia, tidak menjadi berkewarganegaraan ganda.
- Mempunyai pekerjaan dan/atau berpenghasilan tetap.
- Membayar uang kewarganegaraan ke kas negara.
Naturalisasi istimewa diberikan sesuai dengan ketentuan pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Taun 2006. Naturalisasi Istimewa diberikan kepada orang asing yang telah berjasa kepada negara Republik Indonesia atau dengan alasan kepentingan negara, setelah memperoleh pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Naturalisasi istimewa batal diberikan jika menyebabkan orang asing tersebut berkewarganegaraan ganda.
Jadi itulah Pernyataan dari Wawasan Kok hari ini, semoga anda bisa mencermati semua wawasan di artikel ini, Selalu berdoa dan berusaha agar sukses dan menjadi orang baik ya teman-teman.
0 Response to "Syarat-Syarat menjadi Warga Negara Indonesia dengan cara Naturalisasi WAWASAN PKN"
Post a Comment